Pengertian
Etika
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan
moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan
melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan
yang buruk. Etika dan moral memiliki pengertianyang hampir sama, namun dalam
kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk
penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian
sistem nilai-nilai yang berlaku.
§ Pengertian Profesi
Profesi merupakan
suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari
pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau
jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau
jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang
disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi
memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan
khusus untuk profesi itu.
Pekerjaan tidak sama
dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah
sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan
belum tentu menjadi sebuah profesi.Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang
harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak
memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di
masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi
adalah sama.
Ciri – Ciri Khas
Profesi
Menurut Artikel dalam
International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
·
Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang
dan diperluas
·
Suatu
teknik intelektual.
·
Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
·
Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
·
Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
·
Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
·
Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
·
Pengakuan
sebagai profesi.
·
Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi.
·
Hubungan
yang erat dengan profesi lain.
Pengertian
Profesionalisme
Profesionalisme
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya
secara terus menerus.“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap
mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan
dan meningkatkan kualitas profesionalnya.Alam bekerja, setiap manusia
dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme
tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu
pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi
pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.Profesionalisme juga bisa
merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya
tanggung jawab moral.
Ciri – ciri
Profesionalisme
·
Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidangnya.
·
Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
·
Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di depannya.
·
Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan dan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Kode Etik
Profesionalisme
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi
merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang
professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Ada tiga hal pokok
yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
·
Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
·
Kode
etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di
lapangan kerja (kalangan social).
·
Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaanyang lain tidak boleh
mencampuri pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan.
Kode Etik Seorang
Profesional Teknologi Informasi ( TI )
·
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan Antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, Antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
·
Seorang
professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) system kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll).
Kode Etik Profesi
Informatikawan
·
Kode
etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
·
Kode
etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah
dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi.
·
Kode
etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang
lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam
etika profesi.
·
Tujuan
utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa
mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok
Kode etika IT
diperlukan karena membantu para IT-er menentukan apa yang benar dan apa yang
salah, baik atau buruk, dan bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja IT.
Etika ditentukan dan dilaksanakan secara pribadi.
Secara sederhana,
kaidah etika dirujuk dari kode etik (code of ethics) yang bersifat normative
dan universal sebagai kewajiban moral yang harus dijalankan oleh institusi IT.
Epitsemologi diwujudkan melalui langkah metodologis berdasarkan pedoman prilaku
(code of conduct) yang bersifat praksis dan spesifik bagi setiap IT-er dalam
lingkup lembaga organisasi. Nilai dari kode etik bertumpu pada rasa malu dan
bersalah (shamefully and guilty feeling) dari hati nurani. Karena itulah kode
etik terkait dengan perkembangan dan pergeseran nilai masyarakat.
Secara umum siapapun
yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk
mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Kode etika yang
diharapkan adalah sebagai berikut :
·
Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkaitan dengan
masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya.
·
Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
·
Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
·
Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
·
Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
·
Bila
mempergunakan materi dan informasi yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
·
Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya dan
peralatan yang dimiliki pihak lain.
·
Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya
dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
·
Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung
Jenis – jenis ancaman
(Threats) melalui IT
1.Unauthorized Access
Merupakan kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan
contoh kejahatan ini.
2.Illegal Contents
Merupakan kejahatn
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.Penyebaran virus
secara sengaja
Penyebaran virus pada
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
4.Data Forgery
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
5.Cyber Espionage,
Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
6.Cyberstalking
Kejahatan jenis ini
dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.Carding
Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.Hacking dan Cracker
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka
yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.Cybersquatting and
Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.Hijacking
Hijacking merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.Cyber Terorism
Suatu tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar