Warganegara
dan Negara
Pada waktu sebelum
terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang
kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman
di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
Negara, Warga Negara, dan
Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yaitu
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial
2. mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-
adanya perintah atau larangan
-
perintah
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau
dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum formal
antara lain :
-
undang-undang (statue).
-
Kebiasaan (costun).
-
keputusan hakim (Yurisprudensi)
-
traktaat ( treaty)
Pembagian hukum
1. menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
-
hukum undang-undang
-
hukum kebiasaan
-
hukum Traktaat
-
hukum Yurisprudensi
2. menurut
bentuknya “hukum “ dibagi dalam yaitu
;
a. hukum
tertulis
b. hukum
tak tertulis
3. Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
hukum nasional
-
hukum Internasional
-
hukum Asing
-
hukum Gereja
4. Menurut
“waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-
Ius constitum (hukum positif)
-
Ius constituendem
-
hukum Asasi (hukum alam )
5. menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
-
hukum obyektif
-
hukum Subyektif
6. menurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
-
hukum privat (hukum sipil )
-
hukum public (hukum Negara)
Negara
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam
masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. mengatur
dan menertibkan
2. mengatur
dan menyatukan
Sifat Negara
1. sifat
memaksa.
2. sifat
monopoli.
3. sifat mencakup semua.
Bentuk kenegaraan yang kita
kenal :
1. Negara
dominion
2. Negara
uni
3. Negara
protectoral
Tujuan Negara
1. Perluasan
kekuasaan semata
2. Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan
ketertiban umum
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
criteria :
1. Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan
- kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
2. naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
- Kewarganegaraan Indonesia Menurut Undang-undang No.3 Tahun 1946 Menurut Persetujuan Keewarganegaraan dalam KMB Menurut UU No.62 Tahun 1958 Menurut UU NO. 12 Tahun 2006 Menurut UUD 1945
- Cara Memperoleh Warga Negara
·
Keturunan
·
Jika orang tua berkewarganegaraan
Indonesia, anak yang dilahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia
·
Kelahiran
·
Seseorang memperoleh kewarganegaraan
Indonesia karena dilahirkan di Indonesia
·
Pengangkatan
·
Anak orang asing berumur dibawah 5
tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara
Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan neghri setempat
·
Melalui perkawinan.
- Syarat Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
·
telah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin;
·
pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5
(lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak
berturut-turut;
·
sehat jasmani dan rohani;
·
dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
·
tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau
lebih;
·
jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
·
mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap dan
·
membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara.
- Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
·
Persamaan Kedudukan Dalam Bidang
Politik
·
Persamaan Kedudukan Dalam Bidang
Hukum
·
Persamaan Kedudukan Dalam Bidang
Ekonomi
·
Persamaan KedudukanDalam Bidang
Sosial Budaya
·
Persamaan Kedudukan Dalam Bidang
Hankam
- Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara
·
Dalam kehidupan bermasyarakat,
kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang
memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan.
·
Menghargai persamaan kedudukan dapat
menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia.
·
Menghargai persamaan kedudukan dapat
menumbuhkan dan mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepo seliro. Sikap
tenggang rasa dapat diartikan sebagai sikap menghargai dan menghormati perasaan
orang lain, sedangkan tepo seliro berarti merasakan perasaan atau beban pikiran
orang lain sehingga tidak menyinggung perasaan orang lain
Tulisan
Kesimpulan
Pada waktu sebelum terbentuknya
Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering
terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya..
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah dimana yang kuat akan bertahan hidup di
dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu
kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah
beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata
berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif”
dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain
dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang
cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Saran:
Masyarakat di suatu Negara
seharusnya saling merangkul satu dengan yang lain, saling membantu ,saling
mengingatkan untuk melakukan hal yang positif atau yang bermanfaat untuk
negaranya, menghormati kepurusan dari kepala Negaranya saling menghargai
pendapat atau kritikan yang sifatnya untuk membangun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar