Kamis, 23 Juni 2016

Contoh Penggunaan Kode Etik Pada IT ( Internet, E-mail, Software )

Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi mempunyai hubungan saling keterhubung yang bisa membuat dampak positif seperti menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dan uga memiliki dampak negatif seperti merusak website orang lain, konten-konten internet yang tidak layak untuk anak dibawah umur. Dalam mengaplikasikan etika profesi dibidang IT terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi atau situasi yang benar. Profesi IT adalah profesi khusus karena harus memiliki keahlian. Juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan teknologi semua pekerjaan adi lebih efesien dan lebih mudah tapi harus cermat dan pintar dalam menggunakannya.

A. Kode Etik Pengguna Internet

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:

1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.


B. Kode etik IT fasilitas Software

     Software sangat diperlukan untuk sebuah perangkat elektronik tapi kebanyakan software asli yang dibutuhkan harganya sangat mahal, sehingga hacker atau cracker membuat dan membajak software ini dengan begitu banyak orang dapat menggunakan software ini dengan gratis. Sebenarnya hal ini melanggar kode etik IT di software. Berikut ini adalah kode etik penggunaan software :


1. Tidak boleh mencopy atau mesalin software yang telah dibuat orang lain.
2. Tidak boleh menghilangkan serial number keaslian dari software tersebut.
3. Jangan merusak software dengan bug dan virus.


C. Email adala fasilitas mengirim pesan untuk memudahkan user pengguna dalam mengirim data pesan, suara, foto, document. kode etik menggunakan saat menggunakan email:

1.  Tetaplah sopan dan jangan menggunakan kata yang kurang sopan atau bersifat merendahkan, melecehkan ataupun mengejek
2.  Menggunakan bahasa yang umum dan semua orang pahami, tidak menggunakan singkatan yang hanya dimengerti secara personal (singkatan yang kurang dipahami, ataupun istilah-istilah yang tidak umum)
3. Tulis pesan secara singkat, tidak usah bertele-tele dan langsung ke pokok/ isi email tersebut
4. Menggunakan huruf kapital hanya pada awal kalimat saja, jangan menggunakan huruf kapital di semua kalimat, karena seakan-akan isi email anda seperti orang yang sedang berteriak
5. Pergunakan blind copy dan courtesy copy dengan tepat
6. Gunakan email perusahaan hanya untuk urusan perusahaan, jangan digunakan sebagai penerima pesan yang sifatnya pribadi
7. Gunakan baris Subject untuk menunjukkan isi dan maksud
8. Gunakan tanda tangan (signature) yang mencantumkan informasi kontak
9. Buatlah ringkasan untuk diskusi yang panjang

10. Tidak mengirimkan sesuatu yang dapat merugikan seseorang, misalnya link yang untuk menjadi pengirim spam.


Sumber: 
http://infofitri.blogspot.co.id/2012/05/etika-profesi-di-bidang-it.html
http://rizal1101.blogspot.co.id/2016/06/kode-etik-dalam-penggunaan-it.html
http://khantydwi.blogspot.co.id/2016/06/contoh-penggunaan-kode-etik-it-dalam.html

Rabu, 27 April 2016

Perbedaan Cyberlaw di berbagai Negara

Perbedaan Cyberlaw di berbagai Negara

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.


Cyberlaw di Indonesia
Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.

UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:


Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.

Cyberlaw di Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
Kesimpulan
Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.

Cyberlaw di USA
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :

Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act

Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act

Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act

Computer Crime Act ( Malaysia )
Computer Crime Act adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan komputer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan cyberlaw (undang-undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori cybercrime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.

Council of Europe Convention on Cybercrime
Council of Europe Convention on Cybercrime merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cybercrime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan di dunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cybercrime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional.

Sumber :

Audit Around The Computer dan Through The Computer

Pengertian Audit Around The Computer dan Through The Computer

Pengertian Audit

Untuk menjelaskan tentang perbedaan antara audit around the computer dengan audit through the computer akan lebih baik jika sebelumnya dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian dari apa itu audit supaya lebih terarah dalam menarik kesimpulannya. Audit bisa dikatakan sebagai suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara tertulis ataupun lisan dengan menggunakan pembuktian yang secara objektif mengenai kumpulan pertanyaan-pertanyaan, apakah sudah sesuai dengan kriteria aktivitas dilapangan yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil-hasilnya kepada yang memiliki kepentingan pada tujuan tertentu.

Contoh dari audit adalah audit laporan keuangan pada suatu perusahaan, dimana auditor akan melakukan audit untuk melakukan penilaian terhadap laporan keuangan yang data-datanya bersifat relevan, akurat, lengkap dan disajikan secara wajar. Auditor mengeluarkan hasilnya secara benar dan akan lebih baik lagi jika dihasilkan dari pendapat yang independent.

Audit Around Computer
Dalam pendekatan audit disekitar komputer, auditor dapat melangkah kepada perumusan pendapat dengan hanya menelaah struktur pengendalian dan melaksanakan pengujian transaksi dan prosedur verifikasi saldo perkiraan dengan cara yang sama seperti dalam sistem bukan PDE. Auditor tidak melakukan upaya untuk menguji pengendalian PDE kilen, tetapi terhadap input serta output sistem aplikasi. Dari penilaian terhadap kualitas input dan output sistem aplikasi ini , auditor dapat mengambil kesimpulan tentang kualitas pemrosesan data yang dilakukan klien. Oleh karena itu auditor harus dapat mengakses ke dokumen sumber yang cukup dan daftar keluaran (output) yang terinci dalam bentuk yang dapat dibaca. Kuncinya adalah penelusuran transaksi terpilih mulai dari dokumen sumber sampai ke perkiraan dan laporan keuangan. Untuk menerapkan metode ini, pertama auditor meninjau dan menguji pengendalian masukan (input control), kemudian menghitung hasil yang diharapkan dari pemrosesan transaksi yang terpilih lalu auditor membandingkan hasil sesungguhnya seperti yang tampak dalam laporan ikhtisar saldo perkiraan, dengan hasil yang dihitung secara manual.

Audit Through Computer
Pendekatan ini banyak digunakan dalam audit PDE. Auditor menggunakan komputer untuk menguji logic dan pengendalian yang ada dalam komputer dan catatan yang dihasilkan oleh komputer. Besar kecilnya penggunaan (peranan) komputer dalam audit tergantung pada kompleksitas dari sistem komputer perusahaan yang diaudit. Penggunaannya dapat sederhana atau lebih rumit. Dalam pendekatan ini fokus perhatian auditor langsung pada operasi pemrosesan di dalam sistem komputer. Pendekatan sistem melalui komputer cocok dalam kondisi :

·         Sistem aplikasi memroses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperluas audit untuk meneliti keabsahannya.
·         Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputer yang digunakan.
·         Sistem logika komputer sangat kompleks dan memiliki banyak failitas pendukung
·         Adanya jurang yang besar dalam melaksanakan audit secara visual, sehingga memerlukan pertimbangan antara biaya dan manfaatnya.


Sumber :

Rabu, 30 Maret 2016

ETIKA, PROFESI, DAN PROFESIONALISME

Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral memiliki pengertianyang hampir sama, namun dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.


§  Pengertian Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk profesi itu.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.


Ciri – Ciri Khas Profesi


Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
·         Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
·         Suatu teknik intelektual.
·         Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
·         Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
·         Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
·         Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
·         Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
·         Pengakuan sebagai profesi.
·         Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
·         Hubungan yang erat dengan profesi lain.


Pengertian Profesionalisme                


Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.


Ciri – ciri Profesionalisme


·         Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidangnya.
·         Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
·         Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di depannya.
·         Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan dan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.


Kode Etik Profesionalisme


Kode Etik Profesi


Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
·         Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
·         Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,  sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan social).
·         Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaanyang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan.


Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI )


·         Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan Antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, Antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
·         Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).


Kode Etik Profesi Informatikawan


·         Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
·         Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi.
·         Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi.
·         Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok


Kode etika IT diperlukan karena membantu para IT-er menentukan apa yang benar dan apa yang salah, baik atau buruk, dan bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja IT. Etika ditentukan dan dilaksanakan secara pribadi.

Secara sederhana, kaidah etika dirujuk dari kode etik (code of ethics) yang bersifat normative dan universal sebagai kewajiban moral yang harus dijalankan oleh institusi IT. Epitsemologi diwujudkan melalui langkah metodologis berdasarkan pedoman prilaku (code of conduct) yang bersifat praksis dan spesifik bagi setiap IT-er dalam lingkup lembaga organisasi. Nilai dari kode etik bertumpu pada rasa malu dan bersalah (shamefully and guilty feeling) dari hati nurani. Karena itulah kode etik terkait dengan perkembangan dan pergeseran nilai masyarakat.

Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut.  Kode etika yang diharapkan adalah sebagai berikut :
·         Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya.
·         Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
·         Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
·         Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
·         Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
·         Bila mempergunakan materi dan informasi yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
·         Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
·         Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
·         Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung



Jenis – jenis ancaman (Threats) melalui IT

1.Unauthorized Access


Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

2.Illegal Contents


Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

3.Penyebaran virus secara sengaja


Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

4.Data Forgery


Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

5.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion


Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.



6.Cyberstalking


Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

7.Carding


Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

8.Hacking dan Cracker


Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

9.Cybersquatting and Typosquatting


Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

10.Hijacking


Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).


11.Cyber Terorism


Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Sumber :